PERPAJAKAN

Duh, Mobil Arteria Dahlan Nunggak Pajak, Segini Jumlahnya

Nasional | Senin, 24 Januari 2022 - 00:09 WIB

Duh, Mobil Arteria Dahlan Nunggak Pajak, Segini Jumlahnya
Mobil-mobil Ateria Dahlan yang diparkir di Gedung DPR RI. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bakal mengecek mobil milik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Pasalnya, salah satu mobil Arteria Dahlan disebut menunggak pajak selama 16 bulan dengan nilai mencapai Rp10,8 juta.


"Kami cek data dahulu, ya," ucap Lusiana saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (23/1/2022).

Dia menyebutkan, apabila mobil Arteria yang menunggak pajak itu berpelat DKI Jakarta, maka itu menjadi kewenangan Bapenda DKI.

"Kalau pelat DKI masuk ke Bapenda DKI. Kami sedang cek pelat nomornya," kata Lusiana.
Diketahui, berdasarkan informasi di situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil dengan plat B1**8 TJS itu telah jatuh tempo sejak September 2020.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya dibayar setiap tahunnya oleh Arteria Dahlan adalah sebesar Rp8.669.000 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Sementara itu, Politisi PDIP itu harus membayar denda PKB sebesar Rp2.046.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp100.00. Dengan demikian, total tunggakan mobil Arteria Dahlan menjadi Rp10.815.300.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook