Harga Kartu Nikah Cuma Rp680

Nasional | Jumat, 23 November 2018 - 01:15 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk memproduksi 1 juta kartu nikah pada 2018. Dana tersebut dikucurkan setelah melalui persetujuan dari DPR.

"Anggarannya sudah disetujui oleh DPR oleh Komis VIII. Jadi kalau ada yang mengatakan belum mendapat persetujuan dari DPR, buktikan. Kami punya data-datanya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Dia merincikan, sebuah kartu nikah bernilai Rp680. Dengan demikian, pada tahun ini, Kemenag mengambil dana sebesar Rp680 juta dari APBN.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menanggapi perdebatan terkait hal tersebut, Lukman berencana tidak akan lagi mengganggu APBN tahun depan. Melainkan, memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal itu mengingat pemerintah tidak akan membebankan biaya sedikit pun untuk mendapatkan kartu nikah.

“Belajar dari masukan berbagai kalangan, baik 2019 kita akan tidak lagi menggunakan uang rakyat, APBN. Kalau dinilai itu menghambur-hamburkan uang rakyat. Dari mana? Kita akan menggunakan PNBP,” tegas dia.

PNBP yang dimaksud, yakni berasal dari biaya administrasi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Biasanya, satu peristiwa nikah yang dilangsungkan di luar jam kerja dan di luar kantor urusan agama (KUA), dikenakan Rp600 ribu.

Ke depannya, selain untuk biaya administrasi dan akomodasi penghulu, tarif tersebut akan disisihkan untuk membiayai pengadaan kartu nikah.

“Dari Rp600 ribu itu sebagian digunakan untuk biaya transportasi penghulu, administrasi, dan lain sebagainya tapi sebagian yang lain itu masuk kas negara sebagai PNBP. Maka dari situlah setiap peristiwa nikah itu akan disisihkan Rp680,” paparnya.(yes/JPC)

Sumber: JAWAPOS









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook