Presiden Disarankan Pilih Menteri Agama dari Kalangan Santri

Nasional | Rabu, 23 Oktober 2019 - 04:09 WIB

Presiden Disarankan Pilih Menteri Agama dari Kalangan Santri
Jokowi, disele-sela pelantikan dirinya menjadi Presiden. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Presiden Jokowi disarankan memilih Menteri Agama dari kalangan santri. Kalangan itu dianggap mampu menangkal paham radikal di tengah masyarakat Indonesia yang plural.

Sekretaris Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (MADANI) Syarifuddin Ra’uf mengatakan, paham radikal cukup mengganggu keharmonisan masyarakat Indonesia yang plural.


"Presiden Jokowi di periode kedua perlu memastikan bahwa Menteri Agama berasal dari kalangan pesantren. Kalangani itu diyakni memiliki akar tradisi pemikiran dan gerakan keagamaan Islam yang moderat sehingga bisa mengayomi semua agama dan golongan," kata Syarifuddin Ra’uf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).

Pengasuh Pesantren Husnul Islam Tambak Gresik, Jawa Timur itu menyebut, Islam yang berkembang di Indonesia merupakan warisan para wali. Para wali itu menyebarkan Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan cara damai. Cara-cara seperti itu sangat dipahami oleh santri dan pesantren.

Alasan lain menempatkan figur dari latar belakang santri untuk Menteri Agama adalah untuk "menjinakkan" penganut paham radikal. Menurut Syarifuddin, dalam memberantas paham radikal, tidak bisa diberantas dengan pendekatan represif dan keamanan. Akan tetapi, dengan memperkuat pemahaman Islam moderat. Hal itu adalah salah satu tugas Kementerian Agama. Sementara, pendekaan keamaan dengan menerjunkan Densus Antiteror malah menumbuhkan sikap radikal itu sendiri.

"Jangan sampai langkah baik dan bijak yang sudah ditempuh Presiden Jokowi di periode pertama tercederai oleh kesalahan memilih Menteri Agama," tambah Syarifuddin.

"Terlebih 22 Oktober bertepatan dengan Hari Santri. Sudah sepatutnya Presiden Jokowi untuk tidak mengecewakan pesantren," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook