DIANULIR MAHKAMAH AGUNG

Keselamatan Angkutan Online Terancam karena Pencabutan Permenhub

Nasional | Rabu, 23 Agustus 2017 - 17:53 WIB

Keselamatan Angkutan Online Terancam karena Pencabutan Permenhub
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA ‏(RIAUPOS.CO) - ‎Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

Di antara poinnya adalah mengenai tidak adanya pengujian kendaraan bermotor secara berkala, atau uji KIR. Menurut Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Aza Tigor Nainggolan, dicabutnya 14 pasal yang salah satunya mengenai uji KIR akan merugikan konsumen taksi berbasis aplikasi atau online.

Baca Juga :Kapolres Apresiasi Kegiatan Tablig Akbar Malam Tahun Baru

Sebab, kata dia, keselamatan konsumen tidak menjadi faktor penting.

"Kemudian uji KIR dibatalkan, itu kan kelaikan kendaraan yang menyangkut keselamatan pengguna," katanya kepada JawaPos.com, Rabu (23/8/2017).

Dia kemudian mempertanyakan alasan MA menghapus pasal 35 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3, yang mengatur tentang uji KIR. Sebab, terangnya, adanya uji kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin keselamatan bagi konsumen taksi online.

"Uji KIR ini salah satu komponen untuk kendaraan yang digunakan laik jalan oleh pemerintah. Kalau uji KIR ditiadakan bisa menjadi tidak terkontrol," ucapnya.

Inilah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 yang diperintahkan oleh MA untuk dicabut, antara lain:

1. Pasal 5 ayat 1 huruf e yaitu soal tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

2. Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e masing-masing berbunyi penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa.

Kemudian ayat 3 huruf e berbunyi dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan.

3. Pasal 20 antara lain pelayanan angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pasal 19 merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam perkotaan. Selain itu, wilayah operasi angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan mempertimbangkan penetapan klasifikasi kawasan perkotaan, perkiraan kebutuhan jasa angkutan sewa khusus, perkembangan daerah kota atau perkotaan, dan tersedianya prasarana jalan yang memadai.

Selain itu ayat 3 menyebutkan wilayah operasi angkutan sewa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala badan untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus yang melampaui lebih dari satu provinsi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau Gubernur untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus yang melampaui lebih dari satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi.

4. Pasal 21 yang berisi enam ayat antara lain berisi soal angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditetapkan dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan jasa angkutan orang dengan tujuan tertentu dan adanya potensi bangkitan perjalanan.

Ayat 2 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur sesuai dengan kewenangan menetapkan rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu untuk jangka waktu lima tahun. Ayat 3 berisi rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 digunakan sebagai dasar dalam pembinaan.

Pasal 21 ayat 4 berisi rencana kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diumumkan kepada masyarakat, ayat 5 yaitu kebutuhan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan evaluasi secara berkala setiap satu tahun.

5. Pasal 27 huruf a berisi perusahaan angkutan umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut yaitu memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

6. Pasal 30 huruf b berisit perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dapat mengembangkan usaia di kota/kabupaten lain dengan memenuhi syarat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai domisili cabang tersebut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook