Usung Pencabutan Perpres TKA

Nasional | Senin, 23 April 2018 - 11:30 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kalangan pekerja akan mengangkat isu kebijakan tenaga kerja asing (TKA) pada momentum perayaan hari buruh (May Day) yang akan jatuh pada 1 Mei mendatang.  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut agar aturan TKA yang tertuang dalam Perpres nomor 20 tahun 2018  agar segera dicabut.

Dalam pengendalian dan pengawasan masuknya tenaga kerja asing (TKA) non-ahli ke Indonesia, menurut Iqbal yang diperlukan bukanlah Perpres. “Pemerintah seharusnya lebih fokus pada pada penegakan aturan (law inforcement) terhadap yang mempekerjakan TKA buruh kasar dari Cina,” kata Iqbal, Ahad (22/4).

Baca Juga :Dua Kubu Serikat Buruh Bentrok

Iqbal mengingatkan, bahwa tujuan awal mempermudah investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Cina, adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia.

 ”Tapi investasi Cina berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, sebab mereka tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut,” katanya.  

Hal ini, menurut Iqbal sa­ngat mungkin  terjadi. Lapangan pekerjaan baru yang diciptakan akan  diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina.  “Jika memang demikian, buat apa ada investasi dari Cina? dan buat apa Presiden Joko Widodo membuat Perpres tersebut?” katanya.

Selain itu Iqbal menyebut dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut, tidak dicantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transfer of knowledge terhadap pekerja Indonesia.

”Dalam Perpres tersebut tidak ada kewajiban TKA di­dampingi oleh 10 orang pekerja lokal untuk kepenti­ngan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, pada hari buruh nanti. Iqbal menyebut sekitar 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi penolakan dengan tuntutan menolak TKA buruh kasar dari Cina dan pencabutan Prepres Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, Iqbal menyetbu KSPI dengan batuan advokasi dari  Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA.(tau/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook