JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sah boleh ikut pemilu legislatif 2019 setelah akhirnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mememangkan gugatan PKPI berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya PKPI dinyatakan tidak lolos sebagai partai peserta pemilu karena oleh KPU dianggap tidak memenuhi syarat. Atas putusan PTUN itu, KPU kemudian mempertimbangkan melakukan peninjauan kembali (PK). Namun menurut komisioner KPU Hasyim Asy’ari ternyata setelah melakukan pengkajian pada Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017, pihaknya tidak bisa mengajukan PK.
Dalam pasal 13 ayat 5 disebutkan bahwa putusan PTUN sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat final dan mengikat. Juga, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Mengacu pada peraturan itu, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. ”Dengan demikian, status hukum putusan PKPI sudah berkekuatan hukum,” katanya Minggu (22/4/2018). Tentu, komisinya akan mengikuti aturan tersebut dan tidak akan melakukan langkah hukum.
Hasyim menyatakan, KPU sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dan memberi nomor urut 20 bagi partai yang gagal masuk Senayan pada Pemilu 2014 tersebut.
Sementara itu, Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengapresiasi keputusan KPU. Menurut dia, Hasyim juga sudah menghubungi dirinya lewat WhatsApp terkait keputusan tidak akan mengajukan PK. Sikap tersebut, lanjut dia, merupakan pengakuan jujur dan sekaligus sebagai bukti bahwa pejabat KPU menyadari kesalahannya.
”KPU pada akhirnya secara tidak langsung mengakui kesalahannya,” ucap Imam Minggu (22/4/2018).
Dengan keputusan itu, partainya bisa mempersiapkan diri menyambut pemilu mendatang. Salah satunya dengan menyiapkan penyusunan daftar calon anggota legislatif (caleg). Sebelumnya, para kader khawatir penyusunan daftar caleg terganggu oleh rencana KPU mengajukan PK ke MA.
Sebelumnya, PKPI juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Hasyim dianggap mencemarkan nama baik PKPI karena akan mengajukan PK ke MA. Laporan polisi yang bernomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus itu menjerat Hasyim dengan UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.