Tepatnya pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Imam mengatakan, laporan itu dilayangkan karena banyak kader yang resah. Bahkan, banyak di antara mereka yang ragu mendaftar sebagai caleg. Tentu mereka khawatir nasib PKPI jika menghadapi PK di MA. Apalagi, lanjut dia, KPU pernah menyatakan, jika PK dikabulkan MA, partainya tidak bisa mengikuti pemilu. Para kader yang sudah mendaftar sebagai caleg pun akan gagal.
Dia juga menyayangkan sikap beberapa elemen masyarakat yang malah mendukung KPU yang jelas-jelas salah. ’’Pernyataan salah kok didukung rame-rame,’’ ungkapnya. Setelah ini, partainya melakukan konsolidasi dengan mematangkan penyusunan daftar caleg. PKPI sangat berharap bisa melampaui parliamentary threshold sehingga dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.(lum/c7/fat)
Sumber: JPG
Editor: Fopin A Sinaga