Beda Pendapat Tersangka Migor, Polri Dinilai Menahan Diri

Nasional | Rabu, 23 Maret 2022 - 10:26 WIB

Beda Pendapat Tersangka Migor, Polri Dinilai Menahan Diri
Pedagang menyusun minyak goreng kemasan di kios miliknya di Pasar Cik Puan, Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang membeberkan penetapan tersangka kasus minyak goreng (migor) justru ditepis Korps Bhayangkara. Perbedaan pendapat itu diduga muncul karena Polri khawatir akan dinilai telah diintervensi dalam penanganan kasus migor.

Saat rapat dengar pendapat di DPR Kamis lalu (17/3) Mendag M Lutfi menyebut bahwa Polri akan menetapkan tersangka mafia minyak goreng, Senin (21/3). Namun, hingga kini Polri belum juga menetapkan tersangka kasus mafia minyak goreng. Bahkan, Polri seakan menepis pernyataan dari mendag.


Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka mafia minyak goreng. Satgas Pangan Polri belum fokus mengejar pelaku mafia migor. "Masih konsentrasi untuk stok minyak goreng," jelasnya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo seirama dengan Wakasatgas Pangan Polri. Dia mengatakan bahwa informasi keberadaan mafia minyak goreng yang disampaikan Mendag M. Lutfi sifatnya masih awalan. "Saya tanya Satgas Pangan belum ada tersangka," jelasnya.

Satgas Pangan Polri masih memerlukan koordinasi lebih lanjut untuk pengungkapan. Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Perdagangan. "Koordinasi dulu," ujarnya.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan, sebenarnya Polri telah memiliki data yang lengkap untuk menetapkan tersangka kasus mafia migor. Namun, memutuskan untuk menahan diri dalam menetapkan tersangka. "Sebab, mendag sudah mengungkapkannya terlebih dahulu. Jadi, terkesan pencitraan," ujarnya.

Polri juga khawatir bila penegakan hukum kasus mafia migor itu justru dinilai hasil dari intervensi menteri atau pemerintah. Karena bila tersangka ditetapkan, dalam kondisi semacam ini bisa jadi tersangkanya koar-koar. "Ujung-ujungnya nanti yang mendapat penilaian negatif bisa jadi Polri," tuturnya.

Dia menjelaskan, kemungkinan dalam minggu ini tetap akan ada penetapan tersangka kasus mafia migor. Entah termasuk yang kasus besar atau yang kasus kecil. "Untuk Polri ini kasus yang ditangani sifatnya yang penimbunan-penimbunan," ujarnya.

Yang pasti, MAKI telah memastikan bahwa data telah diserahkan terkait kasus mafia minyak goreng, baik yang liga kecil dengan migornya atau liga besar dengan crude palm oil (CPO). "Polri sudah punya datanya, saya pastikan itu," jelasnya.

Menurutnya, sebenarnya yang perlu diluruskan adalah kemampuan pemerintah dalam membuat rencana matang dan mitigasi kenaikan harga CPO. Kalau pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan mampu melakukannya seharusnya tidak perlu ada penegakan hukum. "Ini ada kesalahan besar di sana," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak memberikan jawaban saat dikontak dan dimintai konfirmasi mengenai rencana pengumuman calon tersangka mafia minyak goreng. Pihak Kementerian Perdagangan pun juga sama sekali tak memiliki informasi terkait rencana tersebut. "Belum ada info," tulis pihak humas Kemendag saat coba dimintai keterangan melalui pesan singkat.

Di lain pihak, pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS Curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. "Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin (22/3).

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota. "Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya," urai Agus.

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS. Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut. "Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance," pungkas Agus.

Pada bagian lain, Partai Buruh bersama dengan organisasi serikat buruh dan petani mendesak Presiden Jokowi pecat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Mendag dinilai gagal menjalankan tugasnya karena sudah kalah dengan para mafia minyak goreng. "Mendag telah gagal, tidak bisa mengendalikan harga minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya," ungkap Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam orasi demo buruh dan petani di depan Kantor Kemendag, Jakarta, kemarin (22/3).

Mirisnya lagi, kata dia, mendag seolah telah mengakui kekalahannya atas mafia-mafia minyak goreng di lapangan. Tak berkutik sama sekali hingga harga minyak goreng kemasan terus melambung tinggi. Bahkan, saking hopelessnya sampai mewajibkan pengusaha menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Padahal, tahun lalu, pemerintah telah menyatakan minyak goreng curah berbahaya karena bisa menyebabkan kolesterol tinggi. "Mendag yang gagal, lalu rakyat yang dikorbankan. Rakyat disuruh beli minyak goreng curah," keluhnya.

Bukan hanya itu, lanjut dia, rakyat dibuat seperti pengemis. Ibu-ibu harus mengantri bermeter-meter untuk mendapatkan minyak goreng kemasan dengan harga murah. Satu nyawa bahkan melayang akibat tragedi antrian minyak goreng kemasan tersebut. "Ibu-ibu menjerit, sementara pejabat hanya melihat di televisi tak berdaya menghadapi spekulan," katanya.

Dia menegaskan, negara tak boleh kalah dengan para mafia ini. Presiden harus segera mengganti mendag dan segera menyelamatkan rakyat. Terlebih, bulan puasa sudah semakin dekat.  Said mengultimatum, bilamana dalam waktu satu minggu ke depan harga minyak goreng kemasan dan bahan pokok tidak turun. Lalu, mendag tidak diganti maka ia memastikan pihaknya bersama organisasi serikat buruh dan petani akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

"Indonesia penghasil CPO terbesar di dunia, tapi bagaimana mungkin di negara tersebut harga minyak gorengnya lebih mahal dari negara-negara lain," pungkasnya.

Pastikan Hambatan Pendistribusian Minyak Curah

Pihak kepolisian datangi seluruh agen untuk memastikan penyebab kekosongan stok minyak goreng curah yang tersebar di Kepulauan Meranti. Pengecekan dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti AKP Josrizal SH, beserta sejumlah pihak terkait, Selasa (22/3) siang.

"Dari hasil pengecekan bersama ini terhadap para agen, kami dapati untuk ketersediaan minyak goring curah memang masih kosong," ungkapnya.

Alasan agen, saat ini pasokan masih dihambat oleh tahapan proses pendistribusian. Sehingga memakan waktu yang cukup lama. Walupun demikian, para agen mengaku jika dalam dalam waktu dekat pasokan minyak goreng curah akan tiba dengan pasokan yang cukup banyak dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah.

"Jadi sesuai keterangan dari agen yang kami sidak, tidak ada permasalahan penetapan HET antara produsen dan distributor.," ujarnya.(idr/agf/mia/jpg/wir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook