SURABAYA (RIAUPOS.CO) — Sembilan tahanan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) dinyatakan positif narkoba dalam operasi gabungan Senin malam (21/3/2016). Mereka dites dalam operasi yang diadakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Polda dan Kemenkum HAM Jatim, serta Komando Garnisun Tetap III Surabaya itu saat masih berada di bui.
Namun, belum ada kepastian apakah mereka bakal diproses hukum atau direhabilitasi. Hingga saat ini, BNNP belum menentukan langkah lanjutan terkait dengan temuan tersebut.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kemenkum HAM Jatim. Tujuannya, menentukan langkah tepat untuk menindaklanjuti hasil tes penghuni tersebut. "Masih kami komunikasikan," kata Sukirman kemarin (22/3/2016).
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Budi Sulaksana mengakui bahwa tujuh penghuni laki-laki dan dua perempuan yang hasil tes urinenya positif narkoba tersebut masih berada di rutan. Tindakan lanjutan bergantung pada BNNP.
"BNNP yang menentukan," ucap Budi. Bagi para tahanan yang nanti benar-benar dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, pihaknya akan melakukan rehabilitasi.
Budi mengatakan, hasil tes positif para penghuni tersebut bukan semata-mata disebabkan narkoba. Perlu dicermati lebih dalam penyebab hasil tes positif. Bisa jadi, lanjut dia, hasilnya positif karena penghuni mengonsumsi obat tertentu yang mengandung amfetamin. "Penghuni blok W (wanita) itu mengaku mengonsumsi obat untuk menyembuhkan sakit," tegas dia.