JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Calon jamaah haji yang berangkat tahun ini, sudah bisa mulai mempersiapkan uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata BPIH 2016 dipatok 2.717 dolar AS per jamaah. Parlemen masih berupaya mengkritisi usulan ongkos haji ini.
Usulan BPIH 2016 sebesar 2.717 dolar AS itu sudah resmi dimasukkan Kementerian Agama (Kemenag) ke Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR. Dengan nominal 2.717 dolar AS itu, maka BPIH tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan BPIH 2015 lalu.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan usulan itu dimasukkan Kemenag dalam rapat pendahuluan pembahasan BPIH 2016. "Usulan dari Kemenag itu masih akan dibicarakan dan dibahas lagi,’’ katanya di Jakarta, Jumat (22/1/2016). Di antara pertimbangan penetapan BPIH itu adalah, Komisi VIII menunggu laporan detail keuangan haji 2015 lalu.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Kemenag memang sudah melaporkan penyelenggaraan haji 2015. Tetapi mereka belum melaporkan secara detail penggunaan keuangan haji. Rencananya laporan rinci penggunaan keuangan haji itu disampaikan pekan ini juga ke Komisi VIII.
Daulay mengatakan secara sekilas ongkos haji memang tidak mengalami kenaikan. Sebab ongkos haji yang diusulkan 2.717 dolar AS per jamaah itu merupakan komponen biaya langsung (direct cost).
"Sementara untuk komponen biaya tidak langsung (indirect cost) mengalami kenaikan sebesar Rp1 triliunan," katanya.
Menurut dia DPR akan mengkaji lebih jauh tentang usulan kenaikan biaya indirect cost yang mencapai Rp1 triliun itu. Dia menegaskan Komisi VIII DPR belum terburu-buru menentukan keputusan, karena dana Rp1 triliun itu tetap terkait dengan uang setoran awal calon jamaah haji.