JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana pemerintah merevisi UU Antiterorisme tinggal selangkah lagi. Jika tidak ada aral melintang, draf perubahan itu akan diserahkan pemerintah ke DPR Selasa (26/1/2016).
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembahasan draf revisi saat ini sudah mencapai 80 persen. "Tinggal finalisasi dalam dua hari ini. Sudah itu nanti kami Selasa akan finalisasi, sudah itu kita selesai, kita ke parlemen," kata Luhut usai melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga dibawahnya di Kantor Kemenkopolhukam Jumat (22/1/2016).
Tapi, apakah nantinya berbentuk Perppu atau revisi UU, Luhut mengaku belum menentukannya. Menurutnya, hal itu sebatas cara saja. Yang terpenting, draf tersebut sudah bisa segera diselesaikan. "Jadi kalau kita feeling enak dengan revisi kita revisi," imbuhnya.
Namun dia tidak menampik, jika yang paling cepat prosesnya, itulah yang akan dipilih. Sebab menurutnya, masalah teroris menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan dengan cepat.
Terkait poin perubahannya, mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menolak untuk menyebutkan secara rinci. Luhut hanya mengatakan ada sepuluh bab yang sedang disiapkan. Salah satunya soal kewenangan kepolisian, khususnya Densus 88 Antiteror, yang akan lebih besar dalam mencegah dan memberantas aksi yang menjurus ke terorisme.
Sementara soal kekhawatiran LSM-LSM soal adanya kemungkinan pelanggaran HAM dalam revisi tersebut, Luhut tidak mau ambil pusing. Menurutnya, yang harus dilakukan negara adalah memberi dan menjamin rasa aman bagi warganya. "Prancis saja (mengatakan) yang penting kami aman," imbuhnya.
Dia juga menambahkan, aturan yang ada direvisi tersebut tidak akan seketat negara-negara tetangga. "Kita tidak akan sekeras di Malaysia atau di Singapura. Belum ke situ," terangnya.