Berbeda dengan UU Antiterorisme, Luhut mengatakan UU Intelejen tidak akan dirubah. Menurutnya, BIN berfungsi sebagai alat intelejen negara, bukan untuk menangkap. Dalam revisi UU Antiterorisme, info intelejen bisa dijadikan bukti permulaan untuk menangkap. Selain itu, program deradikalisasi juga akan lebih disempurnakan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, poin penahanan, penangkapan dan pencabutan paspor WNI yang melakukan kegiatan terorisme di luar negeri dipastikan masuk dalam revisi.
Lebih lanjut lagi, Yasona mengatakan pihaknya juga sudah mendapat permohonan pencekalan dari BIN, BNPT, Densus 88 terhadap nama-nama yang terduga terkait terorisme di luar negeri. "Ya nggak usah spesifiklah. Pokoknya ada, lumayan," kata Yasona.(far/agm)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga