KASUISTIKA

Hasil Autopsi Kedua Jenazah Brigadir J, 5 Luka Tembak Masuk, 4 Keluar

Nasional | Senin, 22 Agustus 2022 - 17:55 WIB

Hasil Autopsi Kedua Jenazah Brigadir J, 5 Luka Tembak Masuk, 4 Keluar
Ketua Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah Sugiharto saat menjelaskan hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022). (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dipastikan tewas hanya karena luka tembak. Tidak ada penganiayaan kepada korban sebelum meninggal dunia.

“Kita lihat ada 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar,” kata Ketua Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).


Ade mengatakan, luka tembak fatal yang menyebabkan korban meninggal terletak di dada dan kepala. Dari semua luka tembak tersebut, satu proyektil di antaranya bersarang di tubuh korban bagian tulang belakang.

“Kalau terkait berapa penembak saya tidak jawab, kami bukan saksi mata tapi memang dari luka-luka yang ada itu tadi 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar,” jelasnya.

Begitu pula dengan jarak tembak, Ade tak bisa memastikan. Karena bentuk dan warna luka di tubuh korban sudah mulai rusak.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.

“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook