Lebih rinci disebutkannya bahwa terjadi kesalahpahaman orang dalam menanggapi pernyatannya di acara Indonesia Lawyers Club atau ILC bertajuk OTT Romy pada Selasa (19/3/2019) malam. Kata Mahfud dia tidak pernah mengatakan bahwa ada jual beli jabatan rektor di seluruh UIN/IAIN yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejauh menyangkut penetapan rektor di UIN/IAIN secara definitif, dia hanya menyebut 3 kasus yakni UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
“Tdk ada gebyah uyah. Semuanya hanya 3 dan semua ada nama subyeknya yg bs dikonfirmasi sbg sumber. Utk UIN Makassar subyeknya adl Andi Faisal Bakti,” cuit Mahfud, Jumat (22/3/2019).
Menurut Mahfud, Andi Faisal Bakti (AFB) menang pemilihan di UIN Makassar, kemudian dibatalkan. Dia lalu menggugat ke PTUN dan menang, tetapi Kemenag tetap tidak mau mengangkat. Kasus AFB di UIN Makassar tidak terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 68 karena saat itu (2014/2015) PMA tersebut belum terbit. Kasus AFB yang terkait dengan PMA 68 adalah di UIN Jakarta.
Pada tahun 2018 AFB tidak ditetapkan sebaga rektor oleh Kemenag meskipun menempati ranking 1. Pilihan Kemenag yang jatuh kepada selain AFB didasarkan pada PMA No. 68. Mahfud menambahkan, keputusan itu memang tidak salah secara prosedural karena hal itu memang kewenangan Menag untuk menetapkan 1 dari 3 yang diajukan oleh UIN/IAIN yang bersangkutan.
“Tetapi tetap sj ketidaksalahan prosedural itu menimbulkan pertanyaan, apalagi AFB pd periode sebelumnya pernah menang sampai di pengadilan tp tdk dilantik,” katanya. Di UIN Melauboh, lanjut Mahfud, subyeknya adala Syamsuar yang semula merupakan calon intern satu-satunya tapi kemudian dikalahkan oleh calon luar.
Tidak diangkatnya Syamsuar itu pun menimbulkan ketidakpuasan meski sudah sesuai dengan prosedur. Mahfud menambahkan, sejauh menyangkut UIN/IAIN, hanya 3 kasus itu yang dia sampaikan, lengkap dengan peristiwa dan segala identitas subyek yang bisa diklafikiasi. Adapun soal UIN Malang peristiwanya disampaikan oleh Prof. Mujia.
“Sy tdk pernah mengatakan ada dagang jabatan di UIN/IAIN manapun. Urusan dagang jabatan itu dibahas oleh pembicara2 sebelumnya dlm konteks penentuan jabatan di birokrasi yg berjung pd OTT-nya Romi,” kata Mahfud. “Sy jg tdk pernah mengatakan bhw dlm pengakatan rektor UIN Jkt ada suap sebesar 5 M,” tambah Mahfud.