Airlangga: Zona Merah, Pusat Perbelanjaan dan Restoran Tutup Jam 8 Malam

Nasional | Senin, 21 Juni 2021 - 13:47 WIB

Airlangga: Zona Merah, Pusat Perbelanjaan dan Restoran Tutup Jam 8 Malam
Ketua KPCPEN yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (IST)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah kembali memangkas jam operasional pusat keramaian seperti mal dan pusat perdagangan di zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 yaitu dari 21.00 WIB menjadi 20.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk menekan lonjakan kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir.

"Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00. Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Harta dalam keterangan pers dalam jarinhan, Senin (21/6/2021).


Aturan serupa berlaku untuk restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima di zona merah penyebaran Covid-19. Pemerintah juga mengurangi kapasitas makan di tempat (dine-in) dari 50 persen menjadi 25 persen.

“Sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar restoran dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.

Namun, kegiatan sektor esensial lain seperti industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, berjalan dengan protokol kesehatan ketat.

"Kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket, apotek ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan peraturan operasional, kapasitas serta protokol kesehatan yang lebih ketat," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga mengatur kegiatan perkantoran kementerian/lembaga dan BUMN di zona merah diwajibkan untuk bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara, untuk zona non merah. 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro(PPKM).

"Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook