BATAM (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah penumpang kapal feri tujuan Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center ditolak keberangkatannya oleh pihak imigrasi, Ahad (19/1).
Seluruh penumpang yang ditolak merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Farhan, salah seorang penumpang tujuan Malaysia yang ditolak berangkat mengatakan hendak ke Malaysia untuk bertemu istrinya.
"Saya tak tahu juga kenapa ditolak. Saat di (area) cop paspor, mereka (imigrasi) menyuruh ke office," ujar Farhan.
Dia menjelaskan, di kantor unit Imigrasi yang di pelabuhan, petugas tidak memberikan penjelasan. Ia kemudian diperintahkan petugas untuk meninggalkan pelabuhan.
"Di dalam (office) tidak ada bilang apa-apa mereka (petugas imigrasi). Lalu saya disuruh keluar. Tapi nanti saya coba masuk lagi," kata pria asal Selat Panjang ini.
Hal yang sama dialami Dewi. Wanita asal Medan ini mengaku ke Malaysia ingin bertemu anak-anaknya. Namun, saat melakukan cop paspor, ia ditolak petugas Imigrasi.
Tadi ada beberapa rombongan penumpang juga yang ditolak. Mereka (petugas Imigrasi) bilang tidak bisa masuk. Padahal dokumen lengkap, bahkan saya sering bolak balik ke Malaysia," kata Dewi.
Dewi menyayangkan kejadian ini. Ia mengaku, dengan penolakan yang dilakukan pihak imigrasi mengakibatkan kerugian hingga jutaan rupiah.
"Saya jauh dari Medan ke Batam. Kemudian beli tiket ke Malaysia. Setelah ini biaya habis lagi, karena terpaksa tinggal di sini (Batam) dulu," katanya.
Ia juga berharap petugas Imigrasi memberikan pernyataan yang jelas kepada para penumpang yang ditolak.
"Jangan buat kami seperti ini. Harusnya ada kejelasan, ini sama dengan menelantarkan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Romi Yudianto, mengatakan, penolakan tersebut merupakan bagian penyeleksian penumpang WNI yang diduga akan bekerja ke Malaysia atau sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural.
"Kami seleksi dengan pemeriksaan dan melakukan wawancara singkat ke penumpang. Jadi kami hanya menunda mereka untuk berangkat sampai dokumen-dokumennya dilengkapi," kata Romi.
Romi menjelaskan, yang dikatakan TKI nonprosedural adalah TKI yang proses keberangkatannya tidak memenuhi persyaratan administratif. Atau pemberangkatannya tidak melalui lembaga-lembaga resmi.
"Persyaratannya kan ada visa pekerja, atau bagi yang sudah bekerja, paspor baru tapi ada izin cuti. Kemudian, bagi suami atau istri di Malaysia, bisa menunjukkan kartu nikah. Kalau ada persyaratan ini, kami izinkan," katanya.
Romi menambahkan, keberangkatan TKI nonprosedural ke luar negeri memang harus diperketat. Sebab, keberadaan mereka di luar negeri bisa menimbulkan masalah hingga membahayakan nyawa.
"Yang kami inginkan pekerja ini bisa memenuhi persyaratan dokumen sehingga aman di luar negeri," tutupnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi