Ketua Umum PSSI Diperiksa 5 Jam sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan

Nasional | Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:00 WIB

Ketua Umum PSSI Diperiksa 5 Jam sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan datang ke Mapolda Jatim pada Kamis (20/10) untuk diperiksa sebagai saksi tragedi Kanjuruhan. (RAFIKA YAHYA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diperiksa penyidik Polda Jawa Timur terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Iwam Bule diperiksa sebagai saksi, selama 5 jam, yakni sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.

“Terima kasih, hari ini saya telah menghadiri pemanggilan di Polda Jatim. Alhamdulillah selesai,” tutur Iwan Bule usai keluar dari gedung Ditreskrimum Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (20/10/2022).


Iwan Bule juga meminta maaf karena sempat menunda pemeriksaan. Ia seharusnya hadir di pemanggilan pertama, yakni Selasa (18/10). Namun Ia tidak bisa hadir. 

“Mohon maaf kami pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Kuala Lumpur yakni ada rapat AFC dan FIFA,” ujarnya.

Ditanya soal pemeriksaan, Iwan memberikan kewenangan kepada Ahmad Riyadh yang ditunjuknya sebagai juru bicara. Riyadh sendiri merupakan Ketua PSSI Jatim. Ia juga menjabat sebagai Ketua Komite Wasit sekaligus anggota Exco PSSI.

Riyadh mengatakan jika pemeriksaan berjalan lancar. Selama 5 jam itu, Iwan Bule dicecar 45 pertanyaan. Beberapa diantaranya terkait identitas diri, legalitas federasi, struktur, peran dan tugas pokok PSSI ke klub, PT LIB sampai panpel,

“Sampai sekuriti (pengamanan), matchcom (pengawas), semua sudah lengkap sesuai prosedur, tahapan gimana, memprogram pertandingan jadwalnya sampai pengawasan akhir sudah ditanyakan,” papar dia.

Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan itu menewaskan 133 orang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Peristiwa tersebut dipicu para pendukung Arema FC (Aremania) yang turun ke lapangan karena tidak puas melihat timnya kalah 2-3 melawan rival beratnya, Persebaya Surabaya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook