JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri telah menuntaskan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan anak buah Irjen Pol Ferdy Sambo itu dinyatakan telah melakukan pelanggaran.
“Terkait sidang KKEP Briptu SMH bahwa hasil sidang KKEP terduga pelanggar Briptu SMH telah diperiksa pada hari Senin, tanggal 19 September 2022 sejak pukul 10.00 sampai dengan 17.15 WIB kurang lebih berlangsung selama 7 jam di Ruang Sidang Div Propam Polri, TNCC lantai 1, Mabes Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (20/9/2022).
Nurul mengatakan, lima orang dihadirkan sebagai saksi untuk perkara ini. Briptu Sigid disimpulkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas,” jelasnya.
Briptu Sigid disanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri termasuk pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga dikenakan sanksi pembinaan.
“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuh Nurul.
Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding.
Seperti Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman