13 Tahun Hilang, TKI Dastin Berhasil Ditemukan di Yordania

Nasional | Jumat, 20 April 2018 - 10:02 WIB

13 Tahun Hilang, TKI Dastin Berhasil Ditemukan di Yordania

JORDANIA (RIAUPOS.CO) - Tim Satgas KBRI Amman berhasil menemukan kembali  Pekerja Migran Indonesia (PMI)  yang bernama Dastin binti Tasja (30), warga Desa Juntikedokan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang telah diberitakan oleh sejumlah media hilang kontak dengan keluarganya selama 13 tahun di Amman Yordania.

Saat ini Dastin sudah berada di Shelter Griya Singgah KBRI Amman dalam  kondisi fisik yang sehat. Namun Dastin hanya bisa berbahasa Arab dan sudah tidak mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.

“Kami bersama anggota tim langsung bergerak cepat melakukan berbagai upaya untuk mencari Dastin, di antaranya melakukan koordinasi dengan Unit Cegah Tangkal Tindak Perdagangan Manusia (Counter Trafficking Unit) Yordania,” kata  Atase Tenaga Kerja KBRI Yordania, Suseno Hadi dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Kamis (19/4/2018).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Atase Suseno, saat melakukan upaya pencarian tim satgas KBRI Yordania telah berupaya keras untuk mencari data dan informasi yang didapatkan dari beberapa sumber tentang keberadaan Dastin, namun sempat terkendala karena tidak dapat dihubungi.

Menurut catatan, Dastin datang ke Yordania tahun 2005, dengan menggunakan visa turis, dan dipekerjakan secara tidak jelas (berpindah-pindah) oleh agen yang menanganinya di Yordania, di mana saat ini agen tersebut telah tutup.

“Alhamdulilah akhirnya kita bisa mendapatkan informasi mengenai majikan Dastin dan menemukan Dastin di sana. Majikannya cukup kooperatif dan kita juga berhasil mendatangkan majikannya ke KBRI,” kata Atase Suseno.

Melalui bantuan petugas dari CTU, kata Atase Suseno, majikan Dastin bersedia membayar denda perizinan, sisa gaji dan menyelesaikan hak-haknya selama bekerja dengan dia.

“Kita sudah pegang pernyataannya untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait dengan Dastin, termasuk denda dan sisa gajinya yang belum dibayarkan. Bila majikannya lari bisa kita ajukan tuntutan hukum ke pengadilan dan di-blacklist,” kata Suseno.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook