Sementara itu, saat ditemui di Shelter Griya Singgah KBRI Amman Dastin menyampaikan terima kasih kepada tim satgas KBRI yang telah menemukannya. Di sana Dastin melakukan penyesuaian dan kembali belajar bahasa Indonesia.
“Dia gembira sekali dan memang sudah lama hilang kontak dan tidak berkomunikasi dengan keluarganya. Dia mengatakan ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua orangtuanya di kampung halamannya,” kata Suseno.
“Saat ini kita terus berupaya berkoordinasi dengan pihak keluarganya di tanah air. Kita terus proses untuk kepulangannya ke tanah air. Namun masih menunggu penyelesaian kasusnya sampai tuntas, termasuk sisa pembayaran denda izin dan sisa gaji dari majikannya,” kata Suseno.
Dastin adalah salah satu kasus dari banyak kasus yang masih tersisa di Yordania. Menurut catatan Kementerian Perburuhan Yordania, di tahun 2017, terdapat 2.805 PMI yang bekerja di Yordania. Dari jumlah tersebut, hanya 505 PMI yang memiliki izin, sedang 2.300 orang masuk dalam kategori illegal.
Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman TKI sudah tidak dilakukan lagi, namun masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi.
Masalah utama yang dihadapi oleh para PMI di Yordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda izin tinggal yang tidak diurus oleh majikan. “Diharapkan jumlah PMI illegal di Yordania akan menurun sejalan dengan berbagai upaya diplomasi KBRI dengan pemerintah setempat untuk penyelesaian masalah. Sebagai bentuk upaya pemerintah hadir dalam perlindungan WNI/PMI, KBRI Amman akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi WNI/PMI yang masih ada di Yordania,” tutupnya.(fat)