JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Hanya berjarak sehari, kasus positif Covid-19 meningkat drastis. Kemarin (19/1) Satgas Covid-19 melaporkan tambahan 1.745 kasus baru. Lebih tinggi dari sebelumnya (18/1) yang tercatat 1.362 kasus. Kemunculan varian Omicron mempengaruhi tren kenaikan tersebut, setidaknya terlihat sejak awal Januari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengungkapkan, hingga saat ini kasus virus Omicron terus bertambah. Mayoritas kasus atau yang terinfeksi berasal dari luar negeri. "Saya baru dapat laporan lagi bahwa banyak yang datang dari luar negeri. Ada tadi satu kelompok, satu kloter itu 44 persen kena Omicron atau Covid," kata Luhut kemarin.
Menyikapi perkembangan tersebut, Luhut meminta masyarakat Indonesia untuk tidak bepergian ke luar negeri terlebih dahulu. Masyarakat juga diimbau membatasi aktivitas di luar rumah. "Saya ingin imbau lagi apa yang disampaikan presiden, supaya jangan ke luar negeri dulu kalau tidak penting amat selama tiga pekan ke depan ini," ujarnya.
Saat ini, kata Luhut, kasus positif karena varian Omicron di mancanegara terus bertambah dan semakin tinggi. Hal itu selaras dengan pertambahan kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia yang sebagian besar dari luar negeri. "Sampai sekarang ini Omicron yang terbanyak di Indonesia dari luar," terangnya.
Dia menegaskan bahwa virus tersebut harus dipandang sebagai musuh bersama. Sehingga, dibutuhkan kerja sama dan sinergi untuk menanggulanginya agar Indonesia bisa keluar dari pandemi. "Omicron adalah musuh bersama. Jadi, jangan ada mempersoalkan jabatan dan pangkat, nggak ada di sini. Kita harus kompak melihat ini. Ini adalah musuh bersama," tegasnya.
Luhut meminta masyarakat mematuhi semua arahan dari pemerintah. Seiring dengan kembali naiknya kasus positif, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bertingkat di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam dua instruksi menteri dalam negeri (inmendagri). Yakni, Inmendagri No 3 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM level 3, 2, maupun 1 di wilayah Jawa-Bali. Kemudian, Inmendagri No 4 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa-Bali. Dua inmendagri terbit pada Selasa (18/1).
Inmendagri Nomor 3 untuk wilayah Jawa-Bali akan berlaku satu pekan, yakni 18 hingga 24 Januari 2022. Sementara itu, Inmendagri Nomor 4 untuk PPKM luar Jawa-Bali berlaku dua pekan , mulai 18 hingga 31 Januari 2022.
Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan, secara garis besar, dalam inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM yang mirip saat natal dan tahun baru. Yakni, pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T (test, tracing, treatment). Namun, lanjut dia, tetap ada penyesuaian dalam aturan baru tersebut.
Pada Inmendagri Nomor 3, hanya masyarakat berstatus hijau atau tervaksin lengkap di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, serta fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM. "Kecuali bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan," tegasnya.
Sementara itu, pada Inmendagri Nomor 4 tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan. Kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi