NASIONAL

Unjuk Rasa Tuntut Bebaskan Habib Rizieq Dibubarkan

Nasional | Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:33 WIB

Unjuk Rasa Tuntut Bebaskan Habib Rizieq Dibubarkan
Aparat keamanan melakukan pembubaran paksa unjuk rasa 1812 yang menuntut Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dibebaskan di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (18/12/2020). (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI, yang juga diikuti massa FPI dan PA 212 bertajuk 1812 menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12). Unjuk njuk rasa menuntut dibebaskannya Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat dan terkait penembakan enam syuhada laskar FPI dibubarkan aparat kepolisian secara paksa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan,  keselamatan rakyat sebagai prioritas utama kepolisian. Fadil mengatakan, Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih tinggi. Jika kerumunan dibiarkan terus-menerus, maka bisa memperparah penularan Covid-19.


"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau aalus populi suprema lex esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12).

Fadil berharap prinsip keselamatan rakyat tersebut dijalankan oleh semua elemen. Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya.

Fadil memaparkan, jumlah korban meninggal di Indonesia akibat Covid-19 mencapai 19.248 orang. Sedangkan khusus di Jakarta jumlahnya 2.994 orang meninggal. Kondisi tersebut harus menjadi keprihatinan bersama untuk ditanggulangi.

"Inilah fakta yang kita hadapi saat ini dan membutuhkan perhatian serta keprihatinan kita semua. Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium (pepatah, red) itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna," ucapnya.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menuturkan, sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi HAM. Oleh karena itu, hak untuk hidup sehat juga menjadi bagian yang harus diperjuangkan bersama.

Atas dasar itu, Fadil meminta semua pihak untuk taat aturan dan menghormati hak orang lain. Salah satunya yakni dengan tidak membuat kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19. "Karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Maka siapapun harus patuh pada 3M dan 3T serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tegasnya.

Dalam upaya pembubaran itu, 2 orang anggota polisi terluka dan diduga terkena senjata tajam dari demonstran. Dua petugas tersebut mengalami luka ringan di bagian punggung dan tangan.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook