PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga jaksa di lingkungan Kejari Inhu yang ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap 63 kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (18/8/2020), juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta.
Ketiga jaksa tersebut adalah Kajari Hayin Suhikto SH MH, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Bukti Rionald Febri Rinando. Informasi penahanan dan penetapan tersangka diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di kantornya Selasa sore.
“Setelah ditetapkan tersangka ketiganya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Cabang Kejagung” ujar kapuspenkum dalam keterangan persnya.
Memang, pada apel upacara peringatan HUT Ke-75 RI di Kabupaten Inhu yang dihadiri seluruh unsur pimpinan daerah (forkompimda), Kepala Kajari Inhu atau yang mewakili, tidak hadir. Sempat menimbulkan tanya tanya, akhirnya terjawab ketidakhadiran korps Adhyaksa tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti, sehingga ditetapkan tiga orang tersangka,” tambahnya menjelaskan bahwa ada enam jaksa yang diperiksa pada kasus dimaksud dan tiga diantaranya ditetapkan tersangka.
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu. Hal ini setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan dimaksud disimpulkan dan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Hulu.
“Terhadap enam orang pejabat itu, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” sambungnya.
Atas dasar ini, kemudian dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi. Sehingga, Kajari Indragiri Hulu dan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Riaupos.co di Rengat, Inhu, pada upacara peringatan HUT Ke-75 RI tingkat Kabupaten Inhu. Ketidakhadiran pimpinan korp Adhiyaksa di Kabupaten Inhu ini sempat menjadi tanya tanya banyak pihak. Terlebih sejak Sabtu (14/8/2020) lalu, memang telah beredar kabar adanya babak baru dari kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Inhu terhadap para kepala sekolah SMPN di Kabupaten Inhu.
Usai 17-an kemarin, Ketika ketidakhadiran perwakilan Kejari Inhu ini ditanyakan ke Kantor Kejari Inhu di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi. Namun undangan untuk mengikuti upacara HUT RI telah disampaikan ke Kantor Kejari Inhu.
Kemudian informasi yang diperoleh di Kantor Kejari Inhu juga belum ada pejabat pengganti Kajari Inhu.
"Informasinya bakal ada Plt dari Kejati Riau sebagai pengganti Kajari Inhu," ujar sumber di Kantor Kejari Inhu yang tak mau namanya disebut sehari sebelum penetapan tersangka resmi.
Sebelumnya, sejak Sabtu (15/8/2020) lalu, Riaupos.co memperoleh informasi terkait status tersangka dan penahanan tersebut. Informasi itu berawal dari penyerahan jaksa dari Kejati Riau, Jumat (14/8), ke bagian Jamwas Kejaksaan Agung di gedung Kejagung, Jakarta.
Ada enam jaksa yang dilakukan pemeriksaan. Yang tiga lagi adalah Kasi Datun Kejari Inhu BP, Kasi Intel Kejari Inhu yang saat ini sebagai Kasi Intel Kejari Majalengka BDS, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Inhu (saat ini sebagai Kasi Datun Kejari Ciamis) AS.
Setelah menerima laporan dan keterangan dari Kejati Riau, malam itu keenamnya diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan, Kejagung menyimpulkan memiliki alasan yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada tiga orang seperti kabar yang beredar. Selanjutnya juga dikabarkan pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 04.30, ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Indragiri Hulu, diduga pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) bervariatif mulai dari Rp10 juta sampai Rp65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp650 juta.
Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.
Laporan: Yusnir, Fopin A Sinaga dan Kasmedi (Jakarta dan Rengat)
Editor: Eka G Putra