JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) mengusulkan pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) Anti Paham LGBT. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya upaya melegalisasi keberadaan masyarakat berperilaku seks menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di masyarakat.
Sebagai langkah awal, Parmusi menyiapkan draft RUU Antipaham LGBT tersebut. Ketua Parmusi Usamah Hisyam mengatakan, keberadaan paham dan pengidap LGBT sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda di masa datang. Untuk itu generasi mudai itu perlu diberikan perlindungan dengan menghadirkan undang-undang.
"RUU untuk mengantisipasi adanya kampanye atau propaganda tentang paham LGBT makin meluas," ujar Usamah Hisyam dalam konfrensi persnya di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Menurutnya, propaganda penyebaran perilaku menyimpang seperti LGBT ini makin meluas di media sosial maupun media online yang bersifat website khusus yang menyebarkan paham tentang LGBT. Hal itu dikhawatirkan dapat menggiring pemahaman masyarakat mauapun generasi muda akan terbawa oleh situasi dan kondisi tersebut.