Terlebih jika melihat situasi dunia hiburan saat ini banyak kecenderungan mempertontonkan sikap LGBT. Untuk itu, dalam ranah penyiaran dan pihak yang mempertontonkan perilaku perlu diatur di dalam RUU Antipaham LGBT ini. Salah satu poinnya, unsur pidananya bagi media dan si artis (pemeran) yang berperilaku LGBT. Kalau ada undang-undang kan (sikap) LGBT tidak akan ada lagi," ucap dia.
Di samping itu, sambung Usamah Hisyam, bila telah ada undang-undang yang mengatur atau melarang keberadaan LGBT, maka pengidap penyakit itu dapat juga dilindungi dari pihak-pihak yang ingin main hakim sendiri.
Begitu juga bagi pengidap perilaku seks menyimpang ini perlu digiring untuk melakukan rehabilitasi agar orientasi seksnya kembali normal. "Tidak boleh ada kekerasan kepada LGBT. Ajak mereka untuk menyadari kesalahan yang dihadapi," tutur mantan jurnalis itu.
Dengan adanya wacana RUU AntiLGBT ini, sambungnya, Parmusi berharap dapat diterima semua pihak, khususnya DPR untuk dijadikan program legislasi nasional (Prolegnas).
Direncanakan, draft ini akan terus dikaji dan didalami dengan melibatkan sejumlah pakar agar dapat memberi masukan terhadap poin-poin apa saja yang penting dimasukkan ke dalam draf RUU itu. "Dalam tempo 10 hari, draf diharapkan sudah jadi. Baru kami serahkan ke DPR. Kita harap jadi usul inisiatif DPR dan dibahas tahun ini," tandas politikus PPP itu. (dna)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun