JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perlu atau tidaknya batas minimal biaya penyelenggaraan umrah mulai dikaji oleh pemerintah. Tujuannya untuk menghindari kerugian jamaah, seperti dalam kasus First Travel.
Diketahui, First Travel memberikan harga di bawah standar penyelenggaraan umrah. Namun, akhirnya, puluhan ribu jamaah tidak jelas nasib keberangkatan ibadahnya.
"Pemerintah sedang mengkaji, mendalami plus minus, manfaat, mudharat dari perlu tidaknya batas minimal biaya umrah," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Tentu, apabila dinilai perlu untuk membuat batas minimal biaya umrah, nanti akan diatur dalam undang-undang.
"Ya itu nanti juga bagian yang akan kita dalami. Regulasinya, wadah hukumnya, itu bagian yang kami dalami," tutur politikus PPP itu.
Di sisi lain, dia menyebut bahwa bahwa pemerintah sudah menetapkan batas minimal pelayanan yang harus diterima jamaah.
"Itu sudah ditetapkan, misalnya hotelnya seperti apa, pesawat udaranya seperti apa dan seterusnya," tuntasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama