JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi-saksi dari pihak pemohon, yang akan mulai dihadirkan dalam sidang lanjutan Rabu (19/6/2019). Namun, permintaan kubu 02 tak diindahkan oleh majelis hakim konstitusi.
Pria yang akrab disapa BW ini menyampaikan, saksi yang dihadirkan oleh pihaknya mengaku mendapat tekanan jika bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sehingga berkonsultasi dengan LPSK.
’’Karena orang yang kami hubungi itu mengatakan seperti itu pak, sehingga saya tidak bisa memberikan jaminan itu, saya konsulkan ke LPSK dan kemudian setelah kami konsul ada dua opsi kalau diperintahkan (MK),’’ kata BW dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Mantan Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut menambahkan, jika para saksi dan ahli mendapat perlindungan. Nantinya, LPSK akan melakukan pengawalan hingga enam bulan lamanya. ’’Karena kalau di LPSK bisa sampai enam bulan perlindungannya. Perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang,’’ tegas BW.
Saldi juga menyatakan, sidang di MK juga mendapat perhatian dari aparat keamanan. Kekhawatiran dari soal keselamatan saksi bakal aparat yang mengamankan jalannya sidang. ’’Jadi soal di sini kan kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini, di dalam ruang sidang, besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya, akan dijaga oleh MK,’’ tukas Saldi.(muhammadridwan)