Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan pihaknya memberlakukan syarat ketat sebelum memperbolehkan lembaga melakukan hitung cepat. Salah satu syaratnya wajib transparan terhadap pendanaannya.
’’Ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei, antara lain harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei,’’ ucapnyaSelasa (16/4/2019).
KPU, kata dia, wajib mengetahui pendanaan lembaga survei. Sebab, KPU menginginkan lembaga survei independen mengungkapkan hitung cepat Pemilu 2019, tanpa tekanan pemodal. ’’Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut, untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen,’’ ucap dia.
Selain itu, kata dia, lembaga survei harus memberikan informasi lengkap terkait metodologi yang dipergunakan dalam hitung cepat. Dari situ, KPU bisa mengetahui tingkat akurasi sebuah lembaga survei.
’’Kemudian lembaga survei harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut. Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di pemilu 2019,’’ ucap dia.