KPU Izinkan 40 Lembaga Quick Count, Ini Nama-namanya

Nasional | Selasa, 16 April 2019 - 20:55 WIB

KPU Izinkan 40 Lembaga Quick Count, Ini Nama-namanya
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 40 lembaga survei mendapatkan izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan hitung cepat atau quick count hasil pemilu 2019. Izin itu diberikan setelah melalui proses verifikasi KPU.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan pihaknya memberlakukan syarat ketat sebelum memperbolehkan lembaga melakukan hitung cepat. Salah satu syaratnya wajib transparan terhadap pendanaannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei, antara lain harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei,’’ ucapnyaSelasa (16/4/2019).

KPU, kata dia, wajib mengetahui pendanaan lembaga survei. Sebab, KPU menginginkan lembaga survei independen mengungkapkan hitung cepat Pemilu 2019, tanpa tekanan pemodal. ’’Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut, untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen,’’ ucap dia.

Selain itu, kata dia, lembaga survei harus memberikan informasi lengkap terkait metodologi yang dipergunakan dalam hitung cepat. Dari situ, KPU bisa mengetahui tingkat akurasi sebuah lembaga survei.

’’Kemudian lembaga survei harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut. Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di pemilu 2019,’’ ucap dia.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook