KPU Izinkan 40 Lembaga Quick Count, Ini Nama-namanya

Nasional | Selasa, 16 April 2019 - 20:55 WIB

KPU Izinkan 40 Lembaga Quick Count, Ini Nama-namanya
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Setelah beberapa syarat itu terpenuhi, KPU meminta komitmen lembaga survei untuk mematuhi perundang-undangan. Contohnya, mengumumkan hasil hitung cepat setelah dua jam pemungutan suara Pemilu 2019 menurut Waktu Indonesia Barat (WIB). ’’40 Lembaga survei dimaksud itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU,’’ ungkap dia.

Berikut daftar lembaga survei yang boleh menggelar hitung cepat Pemilu 2019:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research And Survey (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantaraā€ˇ

(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook