JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah telah menetapkan wabah corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional. Status itu diumumkan Sabtu (14/3) oleh presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lewat surat resminya mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan status darurat nasional. Apalagi kasus kematian kini sudah mencapai 5 kasus dengan total 117 kasus positif.
"Sekarang statusnya bencana, undang-undang bencana nomor 24/2007 menyatakan 3 jenis bencana, yaitu alam, non alam dan sosial," kata Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, Ahad (15/3).
Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan disebutkan bencana non alam itu contohnya wabah atau pandemi. Sekarang Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.
"Tidak ada derajat yang paling tinggi dari ini (status bencana nasional). Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga), ini di bawahnya. Oleh karena itu di dalam ketentuan wabah kenapa kok kemarin yang mendeclair ini adalah presiden," katanya.
Yurianto juga menjelaskan, dalam undang-undang wabah yang boleh menyatakan wabah adalah menteri. Tapi tentu menteri harus lapor ke presiden.
Begitu dilaporkan ke presiden, presiden melihat ini sifatnya pandemi bukan hanya di Indonesia. "Ada dampak ikutan yang lebih besar, makanya presiden yang mengumumkan," ujar Yurianto.
Tak hanya itu, presiden juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus tugas itu untuk mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah.
"Kemudian komunikasi pusat dan daerah untuk memastikam bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan. Kami pahami kalau sudah komunitas, tidak ada K/L (Kementerian Lembaga) yang mampu bekerja sendiri. Enggak mungkin, variabelnya banyak," ujar Yurianto.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi