LGBT

Pernikahan Ini Dibubarkan Polisi karena Ternyata...

Nasional | Rabu, 16 Maret 2016 - 00:02 WIB

WONOSOBO (RIAUPOS.CO) - Peristiwa ini menjadi menarik karena jarang terjadi. Sebuah rencana pernikahan di Desa Teges Wetan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo akhirnya batal terlaksana karena digagalkan polisi. Lha, kok bisa?

Kedua pengantin adalah Didik Suseno dan Andini. Didik dan Andini sebenarnya sudah siap-siap melangkah ke pelaminan. Pernikahan akan digelar di desa yang cukup pelosok. Namun, Kepolisian Sektor Kepil membatalkan rencana Didik dan Andini. Pasalnya, Didik dan Andini sebenarnya sama-sama pria. Andini punya nama asli Andi Budi Sutrisno. Artinya, jika pernikahan ini terus berlanjut, maka akan terjadi seperti istilah yang sedang tren saat ini: LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Andini merupakan penduduk Desa Teges, Wonosobo. Sedangkan mempelainya, Didik Suseno, berasal dari Desa Pituruh, Kabupaten Purworejo. Berbagai persiapan untuk pernikahan sebenarnya sudah dilakukan. Andini bahkan sudah berdandan cantik ala pengantin putri. Ia mengenakan kebaya plus sanggul. Wajahnya juga dirias.

Sedangkan Didik Suseno mengenakan jas dan celana panjang hitam. Namun, rencana pasangan pengantin sesama pria ini menuju ke pelaminan urung digelar. Rencana pernikahan itu ternyata terendus oleh warga yang melaporkannya ke Polsek Kepil. Dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, polisi dan perangkat Desa Teges Wetan berhasil menggagalkan rencana pernikahan mereka.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kedu menyebutkan, sebelum ijab kabul digelar, orang tua Andini sudah mengumumkan rencana pernikahan anaknya kepada jamaah pengajian sejak tiga hari sebelumnya. Bahkan, pihak keluarga Andini juga sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki. Sebelumnya, orang tua Andini juga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar. Ritual itu sebagai wujud syukur pernikahan sang anak.

Keluarga calon mempelai pria pun mengantongi surat numpang nikah (NA) dari KUA Kecamatan Pituruh. Didik juga telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.

Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan nikah berujung penolakan. Surat penolakan dikeluarkan oleh KUA Kepil. Surat tersebut disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orang tua Andini.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook