“Namun, pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Kami mendapatkan laporan dari warga,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kepol, Aiptu Harsono.
Atas dasar itu pula Harsono bersama anggota Polsek Kepil lainnya lantas mendatangi rumah keluarga Suroso, di Dukuh Mejing RT 04 RW 02 Desa Teges Wetan, Kecamatan Kepil. Di lokasi itu, polisi kemudian mengumpulkan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Harsono lantas memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niat mereka. Ia juga memberikan pemahaman tentang hukum perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974.
“Dalam undang–undang tersebut, dijelaskan, bahwa pernikahan di Indonesia, harus dilakukan antara seorang laki–laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki–laki dengan dua perempuan atau lebih saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini antara laki–laki dengan laki–laki. Hukum jelas melarangnya,” ujarnya kepada kedua calon mempelai dan keluarga.
Untuk meyakinkan pihak keluarga, Harsono mengajak seorang tokoh agama pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom, KH Ismail. Kepada kedua calon mempelai juga dijelaskan aturan pernikahan. Intinya, dalam ajaran Islam tidak dibenarkan adanya pernikahan sesama jenis.
“Jadi Allah SWT, hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Mereka lahir sudah tegas bahwa seorang laki-laki atau seorang perempuan. Tidak ada waria atau banci. Jika pada pertumbuhannya ternyata ada waria atau banci, itu merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang perlu disembuhkan. Sedangkan pernikahan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, hukumnya adalah haram,” ujarnya.(sumali/sik)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga