DARURAT CORONA

Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa bagi Terdampak Corona

Nasional | Rabu, 15 April 2020 - 22:05 WIB

Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa bagi Terdampak Corona
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi, dan Ketua balilatfo Eko Sri Haryanto saat Teleconference tentang sosialiasi BLT Dana Desa. Jakarta, Rabu (15/4). (HUMAS KEMENDES PDTT FOR RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp600 ribu selama tiga bulan, sehingga total menjadi Rp1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.


"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan," ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference, Rabu (15/4).

Menteri Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan, BLT Dana Desa tersebut akan fokus kepada warga desa terdampak Covid-19 yang selama ini belum dicover program lain dari pemerintah.

Gus Menteri menginginkan semua warga desa khususnya yang terdampak Covid-19 ini dapat terbantu dengan peralihan dana desa ke bantuan langsung, sehingga uangnya bisa dibuat untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya di bulan suci Ramadan.

"BLT Dana Desa ini sasarannya adalah warga miskin yang belum menerima PKH, yang belum menerima bantuan pangan non tunai, yang belum menerima kartu pra kerja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Gus Menteri kembali menekan Kepala Desa bersama pemerintah daerah segera mendata warga desa yang dianggap layak mendapat BLT Dana Desa tersebut, untuk pulau Jawa ditargetkan 1 hingga 2 hari kedepan bisa rampung sehingga dananya dapat segera dicairkan.

"Tolong dilakukan pendataan secepat mungkin kalau bisa dalam waktu 1-2 hari ini di pulau jawa sudah selesai pendataan supaya bisa dilihat berapa kapasitas yang harus ditangani oleh desa," pungkasnya.

Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini (ikl/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook