JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polri terus menunjukkan ketegasannya terhadap para kaki tangan Irjen Ferdy Sambo. Selasa (13/9) Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sopir sekaligus ajudan Sambo, Bharada Sada dijatuhi sanksi demosi atau pelepasan jabatan dan penurunan eselon selama satu tahun.
Bharada Sadam diketahui merupakan pelaku intimidasi terhadap wartawan di sekitar kediaman Sambo. Ketua Sidang KKEP Kombespol Rachmat Pamuji membacakan putusannya dalam sidang tersebut. Dia mengatakan, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c Peraturan Polri nomor 7/2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri."Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.
Bharada Sadam diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi kedua berupa sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun.
"Fakta meringankan pelanggar adalah kooperatif dan di tempat khusus selama 20 hari," ujarnya.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Bharada Sadam merupakan sopir dari Irjen Ferdy Sambo. Yang pernah melakukan intimidasi kepada jurnalis di awal kasus penmbunuhan Brigadir Yosua. "Ya, benar sopir," ujarnya.
Diketahui bahwa dalam intimidasi terhadap jurnalis tersebut dilakukan oleh tiga orang. Salah satunya, merupakan Bharada Sadam. Ketiga pengintimidasi itu melakukan pemaksaan dengan menghapus foto dan informasi yang didapatkan sejumlah jurnalis.
Dengan begitu, diketahui masih ada dua orang pengintimidasi terhadap jurnalis yang belum menjalani sidang kode etik, Hingga saat ini belum diketahui identitas kedua pengintimidasi lainnya. Namun, dapat diduga bahwa kedua pengintimidasi lainnya diduga juga merupakan oknum dari kepolisian.
Sebelumnya, sudah ada lima anggota Polri yang dijatuhi hukuman pemecatan. Yang paling baru adalah mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Dia menyusul Sambo, Kombespol Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.(idr/jpg)