JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tarif bawah soal travel umrah dipastikan tak akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Dia beralasan, pihaknya tidak memiliki kewenangan hal itu. Misalnya saja dalam kasus First Travel umrah promo berkisar Rp14 juta.
"Kemenang cuma memberikan izin bukan sampai mengatur (harga)," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat tidak gampang tergiur dengan promo umrah murah. Sebab, dia takut kejadian seperti First Travel terulang lagi di kemudian hari.
"Pelajaran bagi masyarakat untuk lebih kritis melihat harga travel, apakah rasional," tutur mantan Wakil Ketua MPR itu.
Tak hanya itu, Lukman pun mengajak masyarakat apabila ingin umrah harus melakukan pengecakan dengan benar. Dia menyatakan, masyarakat harus melakukan langkah-langkah tertentu.
Misalnya, pastikan travel berizin, pastikan penerbangan jelas, pastikan hotelnya seperti apa, dan pastikan apakah visa sudah keluar.
"Jadi, masyarakat jangan mau dikelabui karena tidak kritis," tuntasnya. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama