JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi pada PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019, Mendikbud Muhadjir Effendy bersama Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.
Surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah ini bertujuan agar pemerintah daerah segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur. Yakni jalur zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen).
Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat bisa melaksanakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.