Keenam, agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis,dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu Sekolah Dasar (SD).
Dan
yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah tidak menjadikan nilai UN sebagai syarat seleksi untuk
jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi
syarat administrasi dalam PPDB.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
’’Penggunaan
nilai UN sebagai syarat seleksi masuk sekolah dapat membatasi hak anak
mendapatkan layanan dasar pendidikan. Kita harus ubah hal ini untuk
menekan angka putus sekolah di masyarakat,’’ kata Staf Ahli Mendikbud
bidang Regulasi, Chatarina M. Girsang.(esy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga