JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah bersama DPR menyepakati biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta per jemaah caon haji (JCH).
Akan tetapi harga ini tidak dibebankan bagi JCH tahun 1441 H/2020 M. Karena biayanya dibebankan pada alokasi virtual account yang telah dimiliki para JCH tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad meminta pemerintah memaksimalkan pelayanan terhadap jemaah haji. Terlebih pada jemaah haji tunda akibat pandemi Covid-19.
"Jadi pemerintah harus memastikan pelayanan untuk jamaah haji maksimal. Karena mereka sempat tertunda selama 2 tahun dan kondisi fisik mereka tentu tidak semaksimal yang dulu lagi. Ini juga harus dipastikan betul pelayanan mereka di sana," kata Achmad, Kamis (14/4/2022).
Dikatakan Achmad, DPR akan memantau dan mengawasi pelaksanaan haji untuk memastikan bahwa pelayanan berjalan dengan baik. Karena kenaikan biaya itu harus seiring dengan pelayanan.
"Kami DPR khususnya Komisi VIII akan memantau proses haji nanti. Jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya nggak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat itu tak masalah," ujar politikus senior Demokrat itu.
Bagi Achmad yang bermitra langsung dengan Kementerian Agama, tidak mempersoalkan peningkatan biaya haji jika itu demi kepentingan jemah sendiri.
"Asal pemerintah memastikan bahwa pelayanan dan kenyamanan jemaah haji terjamin dan mereka nyaman dalam menjalankan ibadah haji selama di Tanah Suci," jelasnya.
Dijelaskan, penambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada JCH. Karena alokasi virtual account (VA) jamaah lunas tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022, dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022.
Kemudian, tambahan alokasi VA BPKH tahun 2021 dihitung sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 atau rata-rata sebesar Rp1,58 juta per jemaah.
Sedangkan alokasi VA BPKH tahun 2022 untuk jemaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp300 ribu per jemaah. Sehingga alokasi VA BPKH total rata-rata Rp4,69 juta per jemaah lunas tunda terpenuhi.
"Jadi kenaikan biaya haji saat ini tidak memberatkan JCH karena mereka tidak harus membayar kenaikan biaya tersebut. Jadi tidak perlu khawatir," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Rinaldi