KLARIFIKASI

Luhut Tidak Rekomendasikan Izin Freeport Diperpanjang

Nasional | Minggu, 13 Desember 2015 - 11:50 WIB

Luhut Tidak Rekomendasikan Izin Freeport Diperpanjang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan minta dipanggil hadir di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kehadirannya untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kasus ’’Papa Minta Saham’’ dengan terlapor Ketua DPR, Setya Novanto. Luhut menjelaskan, MKD perlu memberinya kesempatan untuk mengklarifikasi atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang meminta saham Freeport.

Apalagi dalam transkrip dam rekaman percakapan antara Setnov  -sapaan akrab Setya Novanto- dengan teman pengusahanya Riza Chalid bersama Bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin, namanya paling banyak disebut. ’’Saya yang minta dipanggil kok. Saya tentara. Sepanjang saya tidak salah, saya akan hadapi semua," tegas Luhut dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kemarin.

Baca Juga :Inilah Janji Sir Jim Ratcliffe setelah Resmi Membeli 25 Persen Saham Manchester United

Mantan Staf Kepala Presidenan itu juga mengklaim dalam kasus Freeport, berpegang teguh pada lima prinsip dasar sehingga tidak pernah ia merekomendasikan pada presiden terkait perpanjangan kontrak untuk perusahaan milik Amerika tersebut. Pertama, kepada undang-undang yang berlaku. Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.

Ketiga, menurut Luhut, izin pertambangan harus bisa memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada. Keempat, izin pertambangan harus bisa menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Kemudian terakhir, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing.

’’Jadi saya hanya ingin mengabdi ke Negara Republik Indonesia ini di umur saya segini. Saya hanya tunduk ke pemimpin saya yang kebetulan Presiden RI,’’ tandasnya. (flo/awa/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook