JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD telah menerima laporan dan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (12/9). Mahfud menyebut, beberapa rekomendasi Komnas HAM sudah dijalankan oleh Polri. Dia pun menyampaikan bahwa penanganan peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Yosua Hutabarat berjalan dengan baik.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Mahfud dihadapan komisioner Komnas HAM dan komisioner Komnas Perempuan yang datang ke kantornya kemarin. "Saya kira kita harus optimis juga. Harus punya prasangka baik. Bahwa Polri itu sebenarnya kalau mau jujur kan sudah on the track ya dalam kasus ini," ungkapnya. Dia tidak menampik sempat ada kendala di awal penanganan kasus tersebut. Namun demikian, Polri berhasil mengatasinya.
Tidak hanya itu, Polri dinilai sudah terbuka dan menerima banyak masukan dari masyarakat. Bahkan, mereka juga tidak main-main terhadap semua pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Buktinya di luar proses hukum terhadap pelaku dugaan pembunuhan berencana, ada proses hukum obstruction of justice dan sanksi etik. "Saya kira itu sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat," kata Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan bahwa dalam rekomendasinya mereka meminta presiden melakukan pengawasan serta audit kinerja dan kultur kerja Polri. "Untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya," kata dia.
Selain itu, mereka meminta Polri menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh personel Polri.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan ultimatum terhadap jajaran kepolisian. Menurutnya, setiap petugas harus menghindari pelanggaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat. "Saya mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran, khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat," urainya dalam video resminya kemarin. Tidak main-main, bila ada laporan pelanggaran, oknum yang terlibat akan langsung dicopot.
Pelanggaran tersebut akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. "Harus diminimalisir," papar mantan Kabareskrim tersebut.
Dia meminta kepada setiap jajaran, atasan dan bawahan untuk saling mengingatkan. jIka ada tindakan yang mengarah terhadap pelanggaran. "Ikan busuk tentunya mulai dari kepala, mari saling mengingatkan. Atasan mengingatkan anak buah dan anak buah menyampaikan ke komandan, sepertinya ini salah. Itu sah-sah saja," tegasnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka. Surat tersebut berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Atas nama satu orang tersangka, yaitu tersangka FS," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta, kemarin.
Dalam surat tersebut, lanjut Ketut, FS berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice. Selain FS, Ketut menyampaikan bahwa sudah ada enam nama lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Yaitu tersangka ARA, tersangka CP, tersangka BW, tersangka HK, tersangka AN, tersangka IW," beber dia. Untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, Kejagung menunjuk 43 jaksa penuntut umum.(idr/syn/jpg)