OTT KPK

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Nasional | Sabtu, 13 Februari 2016 - 19:50 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tiga dari enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (12/2/2016) malam, ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Jumat malam, pukul 22.30 WIB, tim Satgas KPK menangkap seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat (ALE) dan seorang sopir di parkiran sebuah hotel di Kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap ATS (Andri Tristianto Sutrisna), kasubdit kasasi dan PK perdata khusus pada MA," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Sabtu (13/2/2016).

Andri ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Saat itu, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp400 juta.

Pada saat yang hampir bersamaan, satgas KPK juga menangkap seorang pengusaha PT Citra Gading Asritama bernama Ichsan Suaidi di sebuah apartemen, kawasan Karet, Jakarta Pusat. "Selain tiga orang, turut diamankan sopir dari IS dan dua orang petugas keamanan di perumahan tempat domisili ATS," jelas Yuyuk.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook