OTT KPK

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Nasional | Sabtu, 13 Februari 2016 - 19:50 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Menurut Yuyuk, diduga suap diberikan berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara Ichsan Suaidi.

Lantas, dari hasil gelar perkara KPK menetapkan tiga orang tersangka IS, ALE, dan ATS sebagai tersangka. ALE dan IS diduga sebagai pihak pemberi dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Terhadap ATS disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," pungkasnya.

Informasi dihimpun, Ichsan Suaidi merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Pada September 2015, MA menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp4,46 miliar subsider satu tahun penjara.

Sebelumnya, perkara Ichsan ditangani Pengadilan Tipikor Mataram yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam mega proyek dermaga dengan nilai proyek Rp82 miliar. Tak terima dengan hukuman yang diterima, dia mengajukan banding ke PT Mataram yang kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta. Tak sampai di situ, dia mengajukan kasasi ke MA. (put)

Sumber: Jawa Pos

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook