JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan baru terkait data kependudukan anak. Mulai tahun ini, anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki KTP dalam bentuk kartu identitas anak (KIA).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Ada dua jenis KIA yang nantinya akan dibuat. Yakni, KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, KIA diperlukan sebagai upaya merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara. ‘’Untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik,” kata Tjahjo, Kamis (11/2/2016).
Menurut Tjahjo, meski diresmikan mulai 2016, ketentuan tersebut tidak lantas diberlakukan mutlak secara nasional. Melainkan, akan diterapkan secara bertahap di beberapa pemda yang sudah ditunjuk.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menambahkan, pada 2016 ada 60 pemkab/pemko yang mulai memberlakukan KIA. Sepuluh pemkab/pemko di antaranya bersifat melanjutkan program serupa yang sudah ada di daerahnya. ‘’Pemda seperti Malang, Jogja, Pangkal Pinang, Makassar dan beberapa lainnya kan sudah punya sendiri. Jadi tinggal melanjutkan,” kata Zudan.
Hanya saja, Kemendagri mulai memberlakukan standar yang sama untuk 10 pemkab/pemko tersebut. Sebab, 10 daerah itu memiliki nama dan standar identitas yang berbeda-beda. ‘’Ada yang namanya kartu intensif anak, kartu anak Makassar. Lalu ada yang mencantumkan nama orang tuanya, ada yang hanya ibunya. Nah nanti kita standarkan,” imbuhnya.
Menurut dia, pemilihan pemkab/pemko yang menerapkan KIA didasarkan pada kesiapan mereka. Kemendagri telah memiliki standar untuk menilai sejauh mana keterpenuhan pencatatan akte di berbagai daerah itu terpenuhi. “Nah, 50 daerah tersebut sudah 75 persen pencatatan akte kelahirannya,” terangnya.