BERLAKU MULAI APRIL

Wajib... Anak di Bawah 17 Tahun Wajib Punya KTP Anak

Nasional | Jumat, 12 Februari 2016 - 01:29 WIB

Wajib... Anak di Bawah 17 Tahun Wajib Punya KTP Anak
Salah satu contoh Kartu Identitas Anak. (PROKAL.CO)

Di singgung soal perkembangan tahapan di 50 pemkab/pemko yang sudah dipilih, dia menyebut saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sebab diakuinya, masyarakat butuh pemahaman dan persiapan teknis untuk memenuhi ketentuan baru tersebut.

Rencananya, kata Zudan, mulai Maret atau April nanti proses pencatatan di 50 pemko/pemkab tersebut sudah mulai dilakukan. Adapun kabupaten/kota lainnya akan mulai mengikuti di awal tahun depan. Ada target pada 2019 nanti, semua anak Indonesia sudah sudah memiliki KIA tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain manfaat administrasi, dengan adanya KIA, dia berharap anak-anak Indonesia bisa lebih mandiri. Dia mencontohkan, untuk pergi ke tempat-tempat publik seperti bank, imigrasi atau layanan publik lainnya tidak perlu merepotkan orang tua. “Misalnya anak usia SMP atau SMA jadi tidak perlu diantar,” tutur Zudan.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyambut baik penerapan KIA tersebut. Sebab, identitas kependudukan sipil memang dibutuhkan oleh semua pihak termasuk anak-anak.

Namun Rambe mewanti-wanti soal kesiapan Kemendagri melaksanakan kebijakan tersebut. Alasannya, program E-KTP yang digalakkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu saja belum selesai. “Ini kan anak-anak banyak sekali, ada jutaan. Nah ini gimana,” kata politisi Golkar itu.(far/agm)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook