JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polri menindaklanjuti temuan Komnas HAM terkait tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal Habib Rizieq Shihab. Kapolri Jenderal Idham Aziz membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari Bareskrim, Divisi Propam dan Divisi Hukum. Namun, pembentukan timsus ini dipertanyakan, apakah ingin menemukan fakta baru atau justru ingin mengambil alih.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejak awal Polri berkomitmen untuk bekerja sama dengan Komnas HAM. Dengan begitu, Kapolri mengambil langkah membentuk timsus. "Untuk mengkaji temuan Komnas HAM," paparnya kemarin.
Menurutnya, timsus ini akan ditargetkan secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Apalagi, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.
"Secepatnya yang bisa dilakukan," tuturnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Partnership forAdvancing Democracy and Integrity (PADI) M Zuhdan menjelaskan bahwa perlu dilihat tujuan dari pembentukan timsus ini. Apakah untuk menemukan fakta baru atau untuk mengambil alih kasus.
"Kalau ingin menemukan fakta baru, temuan Komnas HAM ini sudah paling faktual," jelasnya.
Namun, bila ingin mengambil alih kasus, perlu dipahami bahwa tupoksi Komnas HAM itu menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM. Polisi tidak memiliki kewenangan itu.
"Tupoksinya hanya di Komnas HAM," ujarnya. (idr/jpg)