PEMBERLAKUAN MULAI 2017

SIM C Akan Dibedakan Berdasarkan Kapasitas Mesin Sepeda Motor

Nasional | Selasa, 12 Januari 2016 - 01:17 WIB

SIM C Akan Dibedakan Berdasarkan Kapasitas Mesin Sepeda Motor
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mabes Polri membahas kemungkinan pemberlakuan pengelompokan SIM C berdasar kapasitas mesin. Namun, tidak pada Februari 2016. Melainkan, pada tahun depan. Itu pun bila proses pembahasan dan sosialisasi pengelompokan SIM C itu sudah tuntas.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Condro Kirono mengakui, saat ini ada pembahasan untuk mengelompokkan SIM C berdasar kapasitas mesin. Yakni, sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc akan menggunakan SIM C, lalu motor berkapasitas mesin 251 cc- 500 cc akan menggunakan SIM C1 dan terakhir sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 500 cc akan menggunakan SIM C2.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Pembahasan untuk pengelompokan SIM ini memang ada, tapi tidak akan diterapkan pada 2016, seperti kabar yang beredar belakangan ini. untuk menelurkan kebijakan tersebut masih membutuhkan proses yang cukup panjang,” kata Condro di kantor Korlantas Senin (11/1/2016).

Hingga saat ini, Korlantas masih mendalami berbagai aspek dalam pemberlakuan pengelompokan SIM tersebut. Baik dari aspek keselamatan, perubahan aturan, hingga pengadaan sarana dan prasarana.

Terkait aspek keselamatan, dapat dipastikan bahwa ada perbedaan yang begitu mencolok bila pengemudi menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc dengan sepeda motor 500 cc.

”Keahlian yang diperlukan berbeda,” paparnya. Dia lantas mencontohkan pengguna motor di bawah 250 cc kalau membelokkan kendaraan hanya perlu mengubah arah stang. Namun, untuk sepeda motor lebih dari 500 cc atau malah motor gede (moge), untuk berbelok itu juga harus membantingkan badan. "Dalam mengemudi kendaraan, kemampuan semacam ini sangat berpengaruh dalam keselamatan,” jelasnya.

Karena itu, SIM sebagai sertifikat kompetensi, bila tidak diperbaiki sistemnya justru akan membuat kemungkinan kecelakaan makin tinggi. Karena itu, munculah gagasan untuk mengelompokkan SIM C. ”Kalau aspek aturan itu, rencananya akan ada peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu diubah untuk bisa menjadi dasar pengelompokan SIM C,” papar mantan Kapolda Riau tersebut.

Terkait aspek pengadaan sarana dan prasarana, untuk melakukan uji pengemudian, maka dibutuhkan peralatan yang memadai. Kalau saat ini di setiap tempat pengujian SIM, hanya ada sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc. ”Kalau ada ujian SIM C1 dan C2 yang kapasitas mesinnya lebih besar, masa sepeda motornya pinjam,” candanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook