SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA

Besok, Putri Candrawathi Beri Kesaksian untuk Terdakwa Bharada E

Nasional | Minggu, 11 Desember 2022 - 21:00 WIB

Besok, Putri Candrawathi Beri Kesaksian untuk Terdakwa Bharada E
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jaksel pada Senin (12/12/2022) besok terkait pembunuhan Brigadir Joshua Nopriansyah Hutabarat. Pemberian kesaksian oleh Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir Joshua ini akan dilaksanakan terbuka. Dengan demikian majelis hakim menolak permintaan pengacara Putri Candrawati (PC) Arman Hanis.

Sejatinya Putri Candrawathi dijadwalkan bersaksi pada Rabu (7/12) lalu di sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat. Namun hakim menggantinya menjadi Ferdy Sambo yang diperiksa lebih dulu. Sebelumnya, pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta pemeriksaan terhadap Putri untuk terdakwa Bharada Richard dkk dilakukan secara tertutup. Sebab, menurut Arman, hal itu menyangkut kekerasan seksual. Arman menyampaikan itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).


Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menolak permohonan itu. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan kepada Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” tegas hakim.

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” imbuh hakim.

Kesimpulan majelis hakim, pemeriksaan untuk Putri akan digelar pada Senin (12/12) besok.

“Kalau begitu, untuk besok yang kita perintahkan saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Seninnya kita jadwalkan Putri, gitu ya jaksa, besok Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” kata hakim saat Selasa (6/12) lalu.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook