JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana untuk mendata dan memantau media sosial para mahasiwa di Indonesia akan dilakukan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Tujuannya untuk mendeteksi mahasiswa yang terpapar paham radikal. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menilai, yang dilakukan Kemenristekdikti itu sah-sah saja. Meski begitu, pengawasan hanya dalam lingkup mahasiswa. Lain halnya dengan Polri yang mengawasi secara keseluruhan.
“Kami tidak memantau spesifik mahasiswa seperti itu. Kami memantau seluruh pengguna media sosial. Enggak tahu apakah itu mahasiswa itu atau pekerja atau siapa, tapi secara umum,” katanya.
Menurutnya, di Polri sangat banyak satuan kerja yang khusus melakukan pemantauan seperti itu, di antaranya ada Baintelkam, kemudian di Divhumas ada Cyber Troops dan di Bareskrim ada Direktorat Tindak Pidana Siber yang rutin melakukan patroli.
Menristekdikti Mohammad Nasir sebelumnya meminta rektor untuk mulai mendata nomor telepon seluler dan akun media sosial (medsos) mahasiswa sejak penerimaan mahasiswa baru.
Ditegaskannya, pendataan itu diberlakukan untuk semua kampus tanpa terkecuali. Nasir menerangkan, hal itu bertujuan sebagai bentuk pemantauan, menyusul adanya indikasi radikalisme di kampus.
Pendataan itu pun diklaim akan mempermudah monitoring yang dilakukan oleh Kemenristekdikti bersama BNPT dan BIN. Disebutkannya, pendataan melalui nomor HP dan akun medsos dilatarbelakangi oleh kasus di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung, yaitu ada beberapa mahasiswa di PTN tersebut telah terpapar radikalisme karena terpengaruh media sosial.(mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama