JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan soal permohonan kompensasi bagi korban tindak terorisme. Pasalnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto akan mendapat uang kompensasi sebesar Rp65 juta terkait insiden penyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019 lalu.
"Saat itu Wiranto yang tengah mendatangi Pandeglang, ditusuk oleh seorang pria bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dikonfirmasi, Jumat (10/4).
Maneger membeberkan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK mempunyai kewajiban untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara. Meskipun Wiranto tidak meminta, sesuai dengan perintah UU Nomor 5 Tahun 2018, kompensasi itu merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.
Dalam Undang-Undang diatur kalaupun korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.
"Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," ujar Manager.
Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun BNPT. Namun, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.
Manager menyebut, kompensasi itu sudah diajukan ke pengadilan. Menurutnya, uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan Wiranto berhak menerimanya.
"Setelah diputus pengadilan baru bisa disampaikan (kompensasi). LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp65.232.157," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi