JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Seorang pengusaha berinisial AR menjadi korban pembobolan kartu ATM. Akibatnya, dia harus menelan kerugian hingga Rp1,14 miliar. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku merupakan sindikat Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 4 pelaku yang sudah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah A (26), DN (56), MR (33) dan H (19).
"Dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial M dan IL," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3).
Kelompok ini diketuai oleh MR dan DN. Pada Januari 2020 lalu, mereka bertemu dengan korban AR disalah satu hotel mewah, di Jakarta Barat. Saat itu, MR mengaku sebagai orang Brunei Darussalam. Dia menawarkan kerja sama jual beli telepon genggam, dengan keuntungan 15 persen dari setiap penjualan telepon genggam.
"M mengaku orang Brunei dan meyakinkan bisa mendatangkan handphone dengan jumlah cukup banyak ke Indonesia," jelas Yusri.
Di tengah perbincangan itu, datang tersangka DN. Dia seolah-olah tak mengenal M, namun ingin berbisnis bersama.
"Mereka mengobrol bertiga setuju. Tapi, alasan M dia punya ATM Brunei dan tidak bisa dipakai di Indonesia. Perlu rekening Indonesia," imbuh Yusri.
M kemudian meminta kepada korban agar dipinjami uang terlebih dahulu. Setelah setuju, ketiganya bersama-sama ke mesin ATM. Dan mengecek saldo masing-masing di rekening. "Korban memiliki saldo Rp1,14 miliar dan DN memiliki Rp99 juta," kata Yusri.
Pelaku berdalih pengecekan saldo guna memberikan kepastian bahwa korban memiliki saldo cukup untuk berbisnis. Sebab, M mengaku tak mau berbisnis jika saldo korban di bawah Rp10 juta.
Namun, saat pengecekan saldo ini dimanfaatkan pelaku untuk mengintip pin ATM korban. Setelah kembali ke dalam mobil, pelaku meminjam ATM korban. Saat dikembalikan, ATM tersebut sudah ditukar dengan yang palsu.
"ATM korban BRI, ditukar dengan bentuk yang sama," pungkas Yusri.
Tersangka M kemudian meminta kepada MR, H dan A menggasak habis uang di dalam ATM korban. Uang curian ini kemudian dimasukkan ke 100 rekening penampung.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ratusan kartu ATM, buku tabungan dan uang tunai Rp52 juta. Keempat tersangka dijerat Pasal 30 ayat (3) Pasal 46 ayat (3), Pasal 363 KUHP, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 KUHP. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi